Riksa Uji Pesawat Uap & Bejana Tekan

Apa Itu Riksa Uji Pada Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) ?

Riksa Uji Pesawat Uap & Bejana Tekan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan serta pengujian teknis secara menyeluruh pada boiler, tangki timbun, serta bejana bertekanan lainnya. Tujuannya? Memastikan aset bertekanan tinggi di perusahaan Anda tidak hanya "beroperasi", tapi juga kokoh dan aman dari risiko fatal seperti ledakan atau kebocoran, sesuai dengan standar K3 yang ditetapkan pemerintah dalam Permenaker No. 37 Tahun 2016.

Mengapa Ini Sangat Penting Bagi Bisnis Anda ?

  1. Mencegah Risiko Ledakan: Pesawat uap dan bejana tekan beroperasi dengan tekanan tinggi; kegagalan fungsi sekecil apa pun dapat berakibat fatal (ledakan) bagi pekerja dan fasilitas.
  2. Kepatuhan Hukum (Compliance): Memenuhi kewajiban pemeriksaan berkala sesuai dengan Permenaker No. 37 Tahun 2016 untuk menghindari sanksi hukum.
  3. Efisiensi Operasional: Memastikan sistem perpindahan panas dan distribusi tekanan tetap optimal, sehingga menghemat biaya energi dan bahan bakar.
  4. Deteksi Dini Korosi: Melalui pemeriksaan ketebalan material (thickness test), Anda dapat mengetahui tingkat keausan atau korosi sebelum terjadi kebocoran yang berbahaya.

Apa Saja yang Masuk Kategori Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) ?

  1. Pesawat Uap (Boiler): Ketel Uap, Pemanas Air (Water Heater), serta pengering uap yang digunakan untuk proses produksi atau pembangkit energi.
  2. Bejana Tekan: ConTangki Udara (Air Receiver Tank), Bejana Transport (Gas LPG/CNG), dan Bejana Proses (Reactor/Separator).
  3. Tangki Timbun: Tangki penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), tangki bahan kimia berbahaya, serta tangki cairan mudah terbakar lainnya.
  4. Pesawat Pendingin: Sistem instalasi pipa dan tabung penampung gas pendingin bertekanan tinggi pada industri skala besar.

Apa Saja yang Kami Periksa ?

Kami melakukan pengujian teknis secara komprehensif untuk memastikan bejana bertekanan Anda tidak menjadi "bom waktu" di area kerja, meliputi:

  • Pemeriksaan Dokumen: Verifikasi data sheet pabrikan, sertifikat material, riwayat pemeriksaan berkala, serta dokumen perizinan (Akte Izin) terdahulu.
  • Pemeriksaan Visual & Pengukuran Dimensi : Inspeksi menyeluruh pada kondisi sambungan las (welding joint), pemeriksaan karat (korosi) internal dan eksternal, serta pengukuran dimensi untuk memastikan tidak ada deformasi atau penggelembungan (bulging) pada dinding bejana.
  • Pemeriksaan NDT (Non-Destructive Test) : Pengujian tak merusak yang meliputi Ultrasonic Thickness Test (pengukuran ketebalan material) menggunakan alat terkalibrasi untuk menghitung laju korosi, serta Dye Penetrant atau Magnetic Particle Test untuk mendeteksi retak halus pada area sambungan bertekanan tinggi.
  • Uji Hidrostatik (Hydrostatic Test): Menguji kekuatan struktur dengan memberikan tekanan air (biasanya hingga 1,5 kali dari tekanan kerja maksimum) untuk memastikan integritas bejana terhadap tekanan tanpa ada kebocoran atau perubahan bentuk.
  • Pemeriksaan Perlengkapan Pengaman: Mengetes akurasi dan fungsi dari Safety Valve (Katup Pengaman), Pressure Gauge (Manometer), gelas penduga, serta sistem pemutus otomatis pada boiler.


Tahukah Anda ? Penipisan dinding bejana akibat korosi internal seringkali tidak terlihat dari luar. Tanpa pengujian ketebalan (Thickness Test) yang akurat, bejana yang terlihat mulus di luar bisa saja meledak tiba-tiba karena tidak lagi kuat menahan tekanan operasi normal.

Kapan Anda Harus Melakukan Riksa Uji?

Anda harus tahu kapan seharusnya Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) dilakukan Riksa Uji, berikut adalah periode pemeriksaannya :

Riksa Uji Pertama

Kegiatan inspeksi dan pengujian teknis tahap awal yang wajib dilakukan pada suatu peralatan, mesin, atau instalasi saat alat baru selesai dirakit atau sebelum alat tersebut mulai dioperasikan secara rutin di tempat kerja.

Riksa Uji Berkala

Kegiatan inspeksi, pengecekan, dan pengujian teknis yang dilakukan secara rutin pada interval waktu tertentu (biasanya 1 tahun sekali) terhadap suatu peralatan kerja, mesin, atau instalasi untuk memastikan bahwa alat tersebut masih dalam kondisi aman, layak pakai, dan memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.

Riksa Uji Khusus

Kegiatan inspeksi dan pengujian teknis yang dilakukan di luar jadwal rutin (non-periodik) karena adanya kondisi, kejadian luar biasa (insiden), atau keperluan spesifik pada suatu peralatan kerja atau instalasi.

Riksa Uji Ulang

Kegiatan inspeksi dan pengujian teknis yang dilakukan jika hasil pemeriksaan dan pengujian sebelumnya terdapat keraguan.




" Filosofi Kami : Data tanpa analisa hanyalah angka. Di REDNOX , kami mengubah data menjadi kepastian keamanan bagi aset berharga Anda. "